Kebijakan tata ruang dan regulasi terkait penerbitan ijin usaha galian golongan C (Gol C) dinilai kurang berdaya dukung guna menjawab tingginya laju pembangunan infrastruktur di daerah. Karena itu, Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Tengah mendesak Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama mengatasi kendala tersebut.
“Fenomena usaha gaalian C memang kompleks, karena beberapa permasalahan menumpuk di situ, baik kepentingan pembangunan daerah, regulasi, isu lingkungan, hingga matapencaharian warga di sektor itu. Ini harus di atasi secara cepat dan simultan, karena bagaimanapun pemerintah sedang giat-giatnya membangun infrastruktur,” kata Sekretaris FPKS DPRD Jateng, Riyono S Kel M Si saat diskusi ringan dengan jajaran DPD PKS Batang, Sabtu (5/3).
Dia mengakui, pemberlakuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menjadikan kewenangan pemerintah provisi sedemikian powerfull. Beberapa kewenangan strategis, seperti pendidikan jenjang SMA/SMK, pengelolaan pesisir, hingga energy sumber daya mineral (EDSM) telah ditarik ke provinsi. Termasuk di dalamnya usaha Gol C, di mana kewenangan perijinan serta pengawasan pengendalian (wasdal) telah ditarik ke provinsi ke Februari 2015.
“Problemnya, banyak aktivitas usaha galian C yang telah habis masa perijinannya. Pengusahanya tetap harus mengikuti prosedur sesuai aturan dengan mengurus perpanjangan ijin. Di sisi lain, Pemprov juga harus konsisten untuk mempercepat penerbitan ijin, agar kabupaten/kota tak menanggung akibat. Sebab, pembangunan bisa ikut terhambat,” terang politisi berkepala pelontos itu.
Menurut Riyono, percepatan penerbitan ijin itu diperlukan untuk menjamin kepastian pembangunan di masing-masing daerah. Yang terpenting, pengusaha Gol C juga berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Terlebih, usaha galian C juga terkait dengan nasib mata rantai ekonomi yang panjang. Banyak masyarakat kecil yang selama ini bermatapencaharian di sektor itu. Ini harus dipikirkan,” tandasnya.
Riyono juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk tak bersikap pasif menyikapi permasalahan ini. Bupati bersama-sama DPRD dan pengusaha lokal perlu bersama-sama mendorong agar mekanisme penerbitan ijin Gol C bisa berjalan lancar.
“Justru karena kewenangan provinsi kian powerfull, Bupati perlu proaktif, bergerak untuk memperjuangkan kepentingan wilayahnya. Bila perlu, layangkan surat ke Gubernur, minta agar proses penerbitan ijin galian C ini dipercepat,” ucapnya.
Anggota Komisi D DPRD Batang, Drs Sidqon Hadi, permasalahan gol C di wilayahnya juga terkendala kebijakan tata ruang. Namun demikian, dia menyambut baik keutusan eksekutif untuk mengajukan peninjauan kembali Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW di tahun ini.
“Ketika aktivitas galian C dibatasi di tiga kecamatan saja, faktanya kecamatan-kecamatan di luar itu tetap tak bisa steril dari aktivitas penambangan Gol C. Makanya, revisi Perda RTRW ini perlu dipercepat guna menjawab dinamika investasi dan pembangunan yang meninggi,” ungkapnya.
“Fenomena usaha gaalian C memang kompleks, karena beberapa permasalahan menumpuk di situ, baik kepentingan pembangunan daerah, regulasi, isu lingkungan, hingga matapencaharian warga di sektor itu. Ini harus di atasi secara cepat dan simultan, karena bagaimanapun pemerintah sedang giat-giatnya membangun infrastruktur,” kata Sekretaris FPKS DPRD Jateng, Riyono S Kel M Si saat diskusi ringan dengan jajaran DPD PKS Batang, Sabtu (5/3).
Dia mengakui, pemberlakuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menjadikan kewenangan pemerintah provisi sedemikian powerfull. Beberapa kewenangan strategis, seperti pendidikan jenjang SMA/SMK, pengelolaan pesisir, hingga energy sumber daya mineral (EDSM) telah ditarik ke provinsi. Termasuk di dalamnya usaha Gol C, di mana kewenangan perijinan serta pengawasan pengendalian (wasdal) telah ditarik ke provinsi ke Februari 2015.
“Problemnya, banyak aktivitas usaha galian C yang telah habis masa perijinannya. Pengusahanya tetap harus mengikuti prosedur sesuai aturan dengan mengurus perpanjangan ijin. Di sisi lain, Pemprov juga harus konsisten untuk mempercepat penerbitan ijin, agar kabupaten/kota tak menanggung akibat. Sebab, pembangunan bisa ikut terhambat,” terang politisi berkepala pelontos itu.
Menurut Riyono, percepatan penerbitan ijin itu diperlukan untuk menjamin kepastian pembangunan di masing-masing daerah. Yang terpenting, pengusaha Gol C juga berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Terlebih, usaha galian C juga terkait dengan nasib mata rantai ekonomi yang panjang. Banyak masyarakat kecil yang selama ini bermatapencaharian di sektor itu. Ini harus dipikirkan,” tandasnya.
Riyono juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk tak bersikap pasif menyikapi permasalahan ini. Bupati bersama-sama DPRD dan pengusaha lokal perlu bersama-sama mendorong agar mekanisme penerbitan ijin Gol C bisa berjalan lancar.
“Justru karena kewenangan provinsi kian powerfull, Bupati perlu proaktif, bergerak untuk memperjuangkan kepentingan wilayahnya. Bila perlu, layangkan surat ke Gubernur, minta agar proses penerbitan ijin galian C ini dipercepat,” ucapnya.
Anggota Komisi D DPRD Batang, Drs Sidqon Hadi, permasalahan gol C di wilayahnya juga terkendala kebijakan tata ruang. Namun demikian, dia menyambut baik keutusan eksekutif untuk mengajukan peninjauan kembali Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW di tahun ini.
“Ketika aktivitas galian C dibatasi di tiga kecamatan saja, faktanya kecamatan-kecamatan di luar itu tetap tak bisa steril dari aktivitas penambangan Gol C. Makanya, revisi Perda RTRW ini perlu dipercepat guna menjawab dinamika investasi dan pembangunan yang meninggi,” ungkapnya.
Sumber : Radar Pekalongan
Tidak ada komentar