Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono menyambut baik rencana pertemuan sejumlah kepala daerah di pantura dengan Menteri Susi Pudjiastuti yang digagas oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Ia juga menyambut baik keluarnya surat edaran dari Dirjen PSDKP KKP terkait pemberian toleransi penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang yang sebelumnya dilarang oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia Pusat itu memberikan beberapa catatan kepada pemerintah terkait keluarnya surat edaran pemberian toleransi penggunaan cantrang oleh para nelayan.
"Gubernur Jateng beserta jajarannya segera menindaklanjuti surat edaran Dirjen PSDKP KKP dengan melakukan sosialisasi, nelayan uang kapalnya menggunakan cantrang bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan, aparat Polairud dan TNI Angkatan Laut tidak menangkapi nelayan pemakai cantrang saat menggelar operasi di laut," katanya.
Selain itu, kata dia, pemerintah harus memikirkan dan mempersiapkan secara matang jenis alat tangkap ikan yang diizinkan sebagai pengganti cantrang bagi nelayan.
Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan diantaranya menggunakan cantrang.
Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.
Ia juga menyambut baik keluarnya surat edaran dari Dirjen PSDKP KKP terkait pemberian toleransi penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang yang sebelumnya dilarang oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia Pusat itu memberikan beberapa catatan kepada pemerintah terkait keluarnya surat edaran pemberian toleransi penggunaan cantrang oleh para nelayan.
"Gubernur Jateng beserta jajarannya segera menindaklanjuti surat edaran Dirjen PSDKP KKP dengan melakukan sosialisasi, nelayan uang kapalnya menggunakan cantrang bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan, aparat Polairud dan TNI Angkatan Laut tidak menangkapi nelayan pemakai cantrang saat menggelar operasi di laut," katanya.
Selain itu, kata dia, pemerintah harus memikirkan dan mempersiapkan secara matang jenis alat tangkap ikan yang diizinkan sebagai pengganti cantrang bagi nelayan.
Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan diantaranya menggunakan cantrang.
Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.
Sumber : okezone
Tidak ada komentar