Titulo

Kepala DKP Sebut Anggaran untuk Nelayan Kecil

Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan nelayan di Jawa Tengah (Jateng) masih menghadapi berbagai kendala. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng, Lalu M. Syafriadi, salah satunya adalah minimnya anggaran pada sektor nelayan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jateng, yang masih terlalu minim, yakni Rp50 miliar.

“Di samping itu belum adanya bank atau lembaga keuangan yang pro terhadap nelayan,” kata Lalu dalam diskusi hari aspirasi yang digelar DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng di ruang FPKS DPRD Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (18/4/2016).

Lalu juga mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang akan melakukan pembuatan kapal baru untuk nelayan.

Pasalnya, sambung dia, kondisi laut Jawa semakin menurun sekitar 1-12 mil dengan panjang garis pantai sekitar 576 Km yang telah diisi 15.000 kapal nelayan.

“Seharusnya bu Susi [Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti] tidak menambah pembuatan kapal, dananya sebaiknya untuk mensubsidi bantuan kepada nelayan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lalu mendesak kepada pengambil kebijakan dan akademisi agar dapat memperjuangkan sepenuh hati untuk menyejahterakan nelayan hingga tuntas.

Salah satu solusinya, ujar dia, adalah bantuan langsung untuk nelayan, termasuk di antaranya adalah mempermudah izin usaha nelayan.

DKP Jateng, imbuh Lalu, sudah melakukan beberapa hal antara lain untuk izin kapal bagi nelayan yang sudah terdaftar di kabupaten kota, bila didaftarkan lagi ke provinsi dengan biaya Rp0.

“Kami mengapresiasi program nawa cita Presiden yang ingin memajukan poros maritim. Namun, sampai sekarang nasib nelayan belum mendapatkan perhatian,” aku Lalu.

Sementara itu, anggota FPKS DPRD Jateng, Riyono, mengatakan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pihaknya akan mendorong pembuatan peraturan daerah (perda) tentang Perlindungan Nelayan.

Perda tentang Perlindungan Nelayan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan dan UU No.32/2014 tentang Kelautan.

“Perda tentang Perlindungan Nelayan bisa digunakan payung hukum pemerintah provinsi Jateng guna meningkatkan kesejahteraan nelayan di Jateng,” ujar anggota Komisi B DPRD Jateng ini.
Sumber : www.sragenpos.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.